Pemkab Bantaeng Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Andi Sri Wiyanti, ST. M.Si. Kabag Perekonomian & SDA Setda Bantaeng. (Foto dok pribadi) ISTIMEWA.

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng berupaya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu berkontribusi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kabag Perekonomian, Andi Sri Wiyanti, menyampaikan bahwa BUMD Kabupaten Bantaeng harus dikelola secara mandiri, profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

“Apa yang kita harapkan dari BUMD ini adalah mampu memberikan manfaat bagi semua lini kehidupan di masyarakat, dimulai dari memaksimalkan nilai/mutu perusahaan, menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka waktu yang panjang, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Andi Sri Wiyanti saat memberikan arahan pada Sesi Wawancara pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD di Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 10 April 2025.

Andi Sri Wiyanti juga menekankan beberapa hal penting dalam mengelola BUMD, antara lain memastikan tidak ada benturan kepentingan pada pengelolaan BUMD, tata kelola perusahaan dilakukan dengan baik dan benar sesuai aturan, bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi BUMD, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta berupaya mengoptimalkan pendapatan/laba.

“Saya harap, komisaris dan direksi yang terpilih, harus mampu membawa BUMD menjadi perusahaan yang sehat secara finansial, inovatif dalam layanan dan produk, mampu menjaga akuntabilitas serta transparansi perusahaan. Juga menerapkan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik),” jelasnya.

Berikut adalah persyaratan umum dan khusus untuk seleksi calon anggota komisaris dan direksi BUMD:

  • Bagikan