
Terdapat 135 mantan narapidana teroris dan 2 deportan di Sulawesi Selatan, sambung Nur Adzan, perlu dibina secara sustainable untuk dibina dan direhabilitasi serta diberdayakan sehingga tidak terpapar dengan paham radikal.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Ini Rencana Selanjutnya
Kedepan sambung Nur Adzan perlu ada Aksi Nasional untuk mengedukasi para ormas keagamaan dan Lembaga lembaga yang berafiliasi dengan dunia luar.
“Hal ini agar kita tidak mudah dirasuki oleh paham paham radikal dan perlunya Kesbangpol daerah untuk selektif memberi izin operasional terhadap lembaga pendidikan keagamaan termasuk pendirian Tahfidz dan semacamnya dengan melibatkan unsur tim terpadu yang telah di latih ini oleh BNPT Pusat,” kunci Nur Adzan.
(Tim/R-SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





