
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SJR pada ADK melalui para perantara. Pekerjaannya belum ada, tapi biasanya pekerjaannya berulang infrastruktur,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan ADK, HMK, dan SJR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Laporan TIm/ Editor R-SI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




