
1. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan mengendarakan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot tidak sesuai Spekteknya.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus atau contra flow.
7. Kendaraan yang over dimensi atau overloading dan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
Kapolda Sulsel menekankan agar:
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





