Operasi Zebra Pallawa 2025 Dimulai, Kapolda Sulsel Tekankan Humanis

  • Bagikan
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025. (Foto: Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka menghadapi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Pallawa 2025 yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (17/11/2025).

Apel tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, Perwakilan POM AD, Personel Polda Sulsel, Personel Dinas Perhubungan, Perwakilan Jasa Raharja, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam amanatnya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa persoalan lalu lintas saat ini semakin kompleks, cepat, dan dinamis. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor sebagai sarana mobilitas masyarakat.

“Fokus perhatian kita saat ini adalah tingkat kepatuhan pengguna jalan. Kepatuhan merupakan hal yang utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, serta indikator tingkat modernitas,” ujar Kapolda dengan tegas.

Foto: Kapolda Sulsel memberikan amanat dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 (Foto: Polda Sulsel).

Operasi Zebra Pallawa 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini mengedepankan upaya pre-emptive dan preventive yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui pemanfaatan ETLE Mobile, ETLE Statis, tilang konvensional, serta teguran secara simpatik dan humanis.

Terdapat delapan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, yakni:

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan