Muhammadiyah Makassar Gelar Pengajian Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga

  • Bagikan
Foto: Dr. KH Zulfahmi Alwi, Ph.D, pembicara pengajian. (Dok: Abdul Samad/ Suara Imbang).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Puluhan warga dan simpatisan Muhammadiyah Makassar memadati pengajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Makassar, Sabtu (29/11/2025) di Pusat Dakwah Islamiyah (PUSDIM) PDM Makassar.

Pengajian dengan tema “Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga Menurut Tarjih” ini dihadiri oleh KH Sudirman Sag, Wakil Ketua PDM Makassar yang membidangi Majelis Tabligh Tarjih dan Tajdid.

Foto: Puluhan warga dan simpatisan Muhammadiyah Makassar. (Dok: Abdul Samad/ Suara Imbang).

Dalam materinya tentang Fikih Perlindungan Anak, KH Sudirman Sag menyatakan bahwa fikih perlindungan anak sudah mulai masuk dalam fikih tarjih Muhammadiyah sejak tahun 2018 dan baru ditanfidzhkan tahun 2024.

“Muhammadiyah sudah sejak lama memberikan perhatian kepada masalah persoalan anak. Saat ini, dari tahun ke tahun anak-anak yang terlibat persoalan hukum itu semakin meningkat,” ujarnya.

Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2016 anak-anak yang terlibat kasus hukum berjumlah 1600 orang lebih dan angka ini meningkat menjadi 6000 orang lebih di tahun 2000. “Karena itu, dengan merajut dari QS Annisa ayat ke 9 yang artinya ‘Tanggung jawab orang tua kepada anak keturunan mereka, agar tidak meninggalkan mereka dalam keadaan lemah dan tidak berdaya’ menjadi pandasan hukum Muhammadiyah untuk mengajak para orang tua untuk memberikan perhatian serius kepada anak-anak mereka,” tambah KH Sudirman Sag.

Foto: KH Sudirman Sag, (kanan) Wakil Ketua PDM Makassar. (Dok: Abdul Samad/ Suara Imbang).

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang hak-hak tetangga yang dibawakan oleh Dr. KH Zulfahmi Alwi, Ph.D. Dalam materinya, beliau menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga, di antaranya tidak menyakiti tetangga baik secara fisik maupun mental.

Laporan Abdul Samad/Editor MD.

  • Bagikan