
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Perempuan Rat (30) yang menggugat cerai suaminya As (34) di Pengadilan Agama Makassar beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat perlawanan dari As. Ditemui usai sidang gugatan perlawanan atau verzet, di Pengadilan Agama Makassar, Rabu (28/1/2026), As bersama salah satu Kuasa Hukum Insidentilnya, Arwati, mengatakan jika langkah yang ia lakukan saat ini adalah menempuh upaya hukum dengan perlawanan yang diajukan oleh tergugat terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir).
“Intinya kami meminta pengadilan untuk memeriksa kembali perkara tersebut sesuai hukum acara perdata, dengan tenggat waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan. Proses ini untuk mengembalikan kedudukan pihak menjadi normal seperti sidang biasa, di mana pelawan (tergugat) akan melakukan perlawanan kepada terlawan,” terang Arwati.
Sayangnya, saat sidang ini digelar, terlawan alias Rat tidak kunjung hadir dalam persidangan tersebut. Meski majelis hakim telah memberi waktu setengah jam. Sidang ini pun ditunda hingga tanggal 4 Februari 2026 mendatang.
“Jadi kalau terlawan berkoar-koar telah ada putusan perceraian antara dirinya dengan suaminya (As), itu tidak benar. Tidak ada itu. Ini belum putus, karena kami masih melakukan perlawanan,” tandas Arwati.
Dia menambahkan jika sidang verzet digelar minggu depan, maka pelawan, As atau klien yang diwakili Arwati siap menunjukkan bukti-bukti akurat yang siap diajukan dalam persidangan. “Di antaranya, meski masih berstatus istri dan belum cerai, namun si Rat nekat kawin lagi. Kami punya bukti yang kuat untuk hal ini,” terang Arwati.
“Bagi pelawan, kami hanya meminta keadilan, Pak Hakim, dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan melihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” kunci Arwati. (tim).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




