Menkomdigi Minta Orang Tua Batasi Akses Anak ke Medsos

  • Bagikan
Ilustrasi gambar anak yang menggunakan gawai. (Gambar: BKKBN).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta para orang tua untuk membatasi akses anak-anak mereka ke media sosial, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Meutya, anak-anak di bawah umur sebaiknya ditunda pemberian akses ke media sosial dan lebih baik diberikan literasi digital agar dapat berselancar di ruang digital dengan bijak.

“PP Tunas merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital,” kata Meutya dalam diskusi bertajuk “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Meutya menambahkan bahwa prinsip penundaan akses media sosial bagi anak di Indonesia didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai. “Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” katanya. *

  • Bagikan