
Selanjutnya, sambung As, ia bersama keluarganya langsung bergegas ke Makassar untuk menghadiri sidang gugatan tersebut. Namun, lagi-lagi ia dan keluarganya mengalami kekecewaan, setelah majelis hakim yang dipimpin Muhammad Fitrah, S.H.I., M.H., dan hakim anggota masing-masing, Muhammad Ali, dan Dra. St. Hasmah, MH, serta panitera, Saufa Jamila, SH, tiba-tiba langsung memberi putusan sepihak, tanpa mendengar kesaksian tergugat dan para saksi.
“Ini sangat tidak adil, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi kesaksian. Kenapa majelis hakim langsung memberi putusan tanpa kehadiran kami? Padahal pagi-pagi sekali kami sudah berada di kantor Pengadilan Agama,” sergah salah satu keluarga As, yang jauh-jauh datang dari Kabupaten Bantaeng.
Merasa tidak puas, keluarga As tersebut langsung meminta agar dipertemukan dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Dr. Hasnaya Rasyid, MH, yang hanya diwakili Sekretaris PA Makassar, yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara intern.
Rencananya, keluarga As akan melaporkan kasus ini ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, SH., MH, di Jakarta.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat alamat dan nomor WA ketua KY, kami akan laporkan masalah ini untuk mendapatkan keadilan,” tandas keluarga As tersebut. (tim).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




