
Bila pemberi hibah atau keluarganya terlalu ikut campur dalam urusan masjid, dikhawatirkan akan muncul salah paham atau konflik kecil yang bisa mengganggu keharmonisan jamaah. Padahal masjid adalah tempat untuk mempererat persaudaraan, bukan tempat perpecahan.
Dengan menjaga keikhlasan dan mempercayakan pengelolaan kepada pengurus yang sah, pemberi hibah justru menjaga agar amal jariyahnya tetap mengalir tanpa terganggu hal-hal duniawi. Pengurus masjid pun memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah tersebut. Mereka harus mengelola masjid dengan baik, transparan, dan tetap berpegang pada fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat.
Jika semua pihak melaksanakan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab, maka masjid akan tetap berdiri dengan damai dan menjadi sumber keberkahan bagi masyarakat. Pada akhirnya, tanah yang telah dihibahkan untuk masjid tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan milik umat. Ia menjadi tanda dari keikhlasan dan amal saleh seseorang. Karena itu, marilah kita menghargai niat baik para pemberi hibah dan menjaga amanah itu sebaik-baiknya. Biarlah pengurus masjid mengelolanya dengan benar, dan para pemberi hibah serta keluarganya menjaga keikhlasan hati mereka. Dengan begitu, semangat ibadah, persaudaraan, dan keberkahan yang menjadi tujuan awal hibah itu akan tetap hidup dan terus mengalir pahalanya di sisi Allah SWT. Wallahu’alam.
Penulis Dosen Uin Alauddin Makassar.




