LSM PERAK dan KAMI, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi PDAM Makassar

  • Bagikan
Nampak pengurus DPP KAMI saat menyerahkan laporan ke Kajati Sulsel. (foto dok: KAMI/LSM PERAK).

Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman. (tim).

  • Bagikan