
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Terkait kasus dugaan korupsi dana Tantiem dan jasa produksi (Jaspro) di PDAM Makassar, dua LSM yakni, DPP Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia(KAMI) dan LSM Pembela Rakyat (Perak) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/25) siang.
Hal ini disampaikan Kabid Litigiasi dan Non Litigasi DPP KAMI, Alif, saat menyerahkan laporannya ke kejati Sulsel. “Laporan resmi telah kami masukkan. Tujuannya untuk mendesak Kejati Sulsel, agar menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” ucap Alif yang juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami masih percaya Kejati Sulsel dapat menangani kasus ini agar diusut tuntas bagi para pelaku yang diduga telah merugikan keuangan negara, apalagi kuat dugaan kami, masih ada sekitar 2 hingga 3 orang pelaku yang perlu diperiksa kembali” sebut Alif.
Sebelumnya, dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.
Hal yang sama disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH. Dia menegaskan, jika upaya pengembalian kerugian keuangan Negara tidak serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.