
1. Calon penerima atau keluarganya harus menyiapkan dokumen kependudukan penting, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat yang tertera di KTP.
3. Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah untuk mendaftar ke DTSEN agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.
4. Petugas di kelurahan/desa akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan untuk verifikasi lapangan.
5. Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Kemensos untuk proses penetapan penerima manfaat akhir.
6. Setelah data terdaftar, masyarakat bisa secara aktif memantau status kepesertaan mereka melalui platform pengecekan yang transparan dan bisa diakses publik secara online.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





