Lansia Berhak Hidup Sejahtera: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran PKH

  • Bagikan
Lansia sedang menerima bantuan PKH Lansia dari Kemensos. (Foto tangkapan layar dari YouTube Kemensos).

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

2. Telah berusia 60 tahun atau lebih (lansia).

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Nama dan data harus terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola oleh Kemensos.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya.

6. Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapatkan prioritas.

Prosedur Pendaftaran dan Cara Verifikasi Status:

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan