
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anaknya, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, HMK berperan sebagai perantara dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap), HMK juga minta,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, HMK terkadang meminta uang suap tanpa pengetahuan ADK. “Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” imbuhnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




