
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Rahayu menjelaskan penyidik menemukan instruksi dari bupati Cilacap untuk mengumpulkan dana THR dengan nominal yang cukup besar. “Kami menemukan adanya permintaan setoran yang diduga digunakan sebagai THR bagi sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda dengan kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Dana tersebut direncanakan diberikan kepada sejumlah unsur pimpinan daerah, antara lain TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri, dan pengadilan agama. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap besaran setoran dari setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan seorang berinisial FER. Perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi nominal yang ditetapkan diminta melapor kepada FER untuk menyesuaikan jumlah setoran.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





