
SUARAIMBANG.COM, MATARAM – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi.
“Pinjaman online tidak cukup pakai fatwa Majelis Ulama Indonesia karena ia harus dihadapi di lapangan. Kita harus menghadirkan negara untuk berhadapan dengan pinjaman online, praktik rentenir, dan lain sebagainya,” kata Ferry saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 3 Juni 2025.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu mengungkapkan masyarakat desa relatif rentan dan butuh kekuatan negara untuk melindungi mereka dari bujuk rentenir maupun pinjaman daring.
Menurut Ferry, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tidak hanya menghilangkan praktik rentenir, pinjaman daring, dan tengkulak; tetapi juga dapat menghilangkan kemiskinan ekstrem dan membuka lapangan pekerjaan.
“Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bisa memberikan harga yang terjangkau kepada masyarakat pedesaan,” ujarnya.