Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor

  • Bagikan
Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (FOTO: HO-Komnas HAM/Antara).

Lebih lanjut Atnike mendorong pemerintah untuk terus memperkuat upaya memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak, baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil dan politik.

Komnas HAM juga mendorong sektor bisnis untuk menghormati martabat manusia sebagai fondasi dalam relasi kerja dan hubungan industrial, sekaligus mendorong pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara terorganisasi, kolektif, dan damai.

Komnas HAM pada Jumat ini meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pemberi kerja.

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM, melalui SNP Nomor 14 itu, menggali dan merumuskan interpretasi, baik terhadap norma-norma HAM internasional maupun regulasi di tingkat nasional.

Atnike mengajak semua pihak untuk menggunakan SNP dimaksud sebagai alat transformasi dan landasan untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenagakerjaan, serta memulihkan martabat buruh di Indonesia.

“Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” demikian Ketua Komnas HAM. (***).

 

Sumber: Antara.

  • Bagikan