Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor

  • Bagikan
Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung jawab lintas sektor Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (FOTO: HO-Komnas HAM/Antara).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa hak atas pekerjaan layak bagi setiap warga negara merupakan tanggung jawab lintas sektor yang mesti dilakukan secara kolaboratif.

“Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

Pihak di sektor pendidikan, imbuh dia, dibutuhkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Sementara itu, pelaku sektor industri dan perdagangan dibutuhkan untuk membangun praktik bisnis yang menghormati HAM.

Komnas HAM termasuk ke dalam pihak yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak atas pekerjaan layak tersebut. Dalam konteks ini, Atnike menyebut pihaknya akan lebih banyak berperan dalam sisi pengawasan.

“Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?” ucapnya.

  • Bagikan