
“Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga,” ujar anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Dua orang yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali terkait penganiayaan tersebut berinisial ZA (42) dan KA (56), yang berprofesi sebagai petugas pos keamanan di Pasar Mangu. Keduanya ditangkap pada Kamis (8/5) dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyid Hartanto mengungkapkan nenek tersebut nekat mencuri bawang putih lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari.
Disebutkan bahwa nenek itu merupakan pedagang sayur keliling yang biasa membeli dahulu barang dagangan di pasar untuk dijual kembali.
“Ibu ini sudah tua, kondisi ekonominya pas-pasan dan punya utang dimana-mana,” ucap AKBP Rosyid di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (8/5). ***
Sumber: Antara.