
Kode etik jurnalistik adalah kumpulan etika profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan. Kode etik ini bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa prinsip kode etik jurnalistik adalah:
Independensi
Wartawan harus memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.
Berimbang
Semua pihak harus mendapat kesempatan setara.
Akurat
Wartawan harus mencari kebenaran dan melaporkannya dengan jujur, adil, dan berani.
Profesional
Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Tidak beritikad buruk
Wartawan tidak boleh ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Tidak diskriminatif
Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.
Tidak merendahkan martabat
Wartawan tidak boleh merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, politik praktis, dan/atau jabatan publik.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Secara khusus wartawan kami di bekali kartu pers dalam menjalankan tugasnya dan tidak diperkenakan/dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.