Kode Etik

Kode etik jurnalistik adalah kumpulan etika profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan. Kode etik ini bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa prinsip kode etik jurnalistik adalah:

Independensi

Wartawan harus memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan pihak lain. 

Berimbang

Semua pihak harus mendapat kesempatan setara. 

Akurat

Wartawan harus mencari kebenaran dan melaporkannya dengan jujur, adil, dan berani. 

Profesional

Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Tidak beritikad buruk

Wartawan tidak boleh ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 

Tidak diskriminatif

Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang. 

Tidak merendahkan martabat

Wartawan tidak boleh merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

Tidak menyalahgunakan profesi

Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, politik praktis, dan/atau jabatan publik. 

Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Secara khusus wartawan kami di bekali kartu pers dalam menjalankan tugasnya dan tidak diperkenakan/dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.