
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menghadiri monitoring dan evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulsel. Kegiatan ini digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Monitoring yang dihadiri oleh kepala daerah se-Sulsel ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penegakan kepatuhan.
“Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kejati Sulsel, Agus Salim. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur.
Sementara itu, Bupati Bantaeng, Uji Nurdin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan apresiasi dengan adanya kontribusi Kejati dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Tentunya kami memberikan apresiasi. Sinergitas ini membuat kami berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam memberikan perlindungan sosial yang sesuai dengan amanat Inpres ini. Demi kesejahteraan masyarakat, kami terus berusaha,” pungkasnya. (MD).