
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Bantaeng menerima kabar gembira. Mereka memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, Dalam Sambutannya menyampaikan bahwa sebanyak 114 orang warga binaan memperoleh remisi, dengan rincian :
Remisi Umum I : 111 orang
Remisi Umum II / Langsung Bebas : 3 Orang
Remisi Dasawarsa I : 113 Orang
Remisi Dasawarsa II / Langsung Bebas : 1 Orang
“Pada kesempatan ini, kami mohon dengan hormat kepada Bapak Bupati Bantaeng untuk menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada acara pemberian remisi,” tutup Karutan Bantaeng.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, dalam sambutannya mengatakan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan ini menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para warga binaan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi para narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin.
“Jadikanlah momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Bupati. (MD).