Dugaan Korupsi Rp 611 Juta, 2 Pejabat BPBD Tebing Tinggi Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kejari Tebing Tinggi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (Foto dok Kejari Bukit Tinggi).

SUARAIMBANG.COM, TEBING TINGGI. Pada hari Selasa, 25 November 2025, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka adalah MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi, dan WS, Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MH dan WS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tanpa melalui proses yang transparan dan adil.

“MH dan WS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tanpa melalui proses yang transparan dan adil,” kata Kepala Kejari Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H., mengumumkan penetapan 2 tersangka korupsi BPBD Kota Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Kejari Tebing Tinggi).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kejari Tebing Tinggi juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2025 sampai tanggal 14 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Laporan Tim- RSI/ Editor MD.

  • Bagikan