DPP KAMI dan PERAK Minta Kejati Usut Kembali Kasus PDAM Makassar

  • Bagikan
(Sumber Foto internet).

“KAMI sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini untuk bener-benar memperhatikan, mempertimbangkan hingga memutuskan hukuman bagi para pelaku setimpal dengan perbuatan yang merugikan Negara Republik Indonesia,” tegas Alif

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga mengatakan, bukan berarti sudah melakukan pengambalian kerugian Negara maka dengan serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.

“Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum,” jelas Burhan.

Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.

“Kami akan mendesak dan lakukan upaya hukum agar proses keadilan ditegakkan. Dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

  • Bagikan