
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Kolaborasi DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) & DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) desak KEJATI (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.
Kabid Litigiasi & Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa
“Sesegera mungkin DPP KAMI akan melakukan penyuratan secara resmi dan melakukan unjuk rasa besar – besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait 2-3 dugaan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi,” ucap Alif saat memberikan keteranganya di salah satu Warkop di Kota Makassar, Minggu (13/4/2025).
Alif menegaskan pihaknya akan mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus Jasa tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.