Dihadapan Santri, Kasat Narkoba Polres Gowa, Sosialisasi Bahaya Narkoba

  • Bagikan
Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pondok Pesantren. (Foto: istimewa).

SUARAIMBANG.COM, GOWA, – Di hadapan sejumlah santri di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Al-Imam Ashim Makassar, Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Kasat Narkoba Iptu (pol) Firman, SH, MH memberi sosialisasi tentang dampak buruk Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya atau narkoba.

Kasat menjelaskan, bahwa Narkoba merupakan ancaman serius bagi kesehatan fisik, mental, serta ketahanan sosial bangsa. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia diatur dengan sanksi hukum yang sangat tegas. Dan ini berlaku kepada siapapun pengguna Narkoba” tegas Kasat Narkoba, Firman, SH, MH.

Dirinya menambahkan bahwa Satresnarkoba beserta jajarannya berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba termasuk aktif melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat utamanya para siswa dan remaja.

“Bukan hanya dalam tindakan represif semata, tetapi juga dalam tindakan preventif dengan cara melakukan sosialisasi serta berdialog langsung dengan para siswa, pelajar, remaja sebagai aset generasi pelanjut bangsa, agar menghindari Narkoba” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, para santri juga diberi pemahaman dan pengertian jenis-jenis Narkoba serta dasar hukum tindak pidana Narkoba yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Madrasah (PPTQ) Al-Imam Ashim Mariani, M.Pd. I, Gr. yang menyambut baik kegiatan ini, dirinya juga bersyukur karena para santrinya diberi pembekalan terkait bahaya Narkoba.

Sosialisasi tentang bahaya Narkoba bagi kesehatan tubuh, itu dilaksanakan di aula PPTQ Al-Imam Ashim, Rabu (21/01/2026), sekitar pukul 10.00 Wita hingga menjelang shalat dhuhur dan diikuti sekitar 50 orang lebih santri di ponpes tersebut. (Rezki).

 

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan