
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng telah menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu 16 Juli 2025.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2029 merupakan kristalisasi dari visi, misi, dan program prioritas Kabupaten Bantaeng selama lima tahun ke depan. Visi “Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius” ini akan berfokus pada tujuh misi yang menitikberatkan pada perbaikan infrastruktur yang merata, peningkatan sarana dan prasarana pertanian, dan pembentukan karakter masyarakat berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan penguatan budaya lokal.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2029, maka secara resmi masyarakat Pemerintah Daerah beserta segenap Kabupaten Bantaeng telah memiliki semangat dan tujuan yang sama,” ujar Wabup.
Wabup juga meminta bantuan dan dukungan dari anggota dewan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan hingga lima tahun ke depan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. (MD).