Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

  • Bagikan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) bersama Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi (kanan) saat menandatangi nota kesepahaman terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). (Foto/Antara/Narda Margaretha Sinambela).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Dewan Pers memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama tersebut.

Ninik Rahayu mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah penting yang lebih maju dari sebelumnya, mengingat perjanjian sebelumnya telah berakhir sejak September 2024.

“Memang sempat ada keterlambatan, tetapi kami bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022—2025 ini, kerja sama ini bisa disegerakan,” kata Ninik.

Dikatakan pula bahwa masih ada sejumlah perjanjian kerja sama (PKS) lanjutan yang ingin difinalisasi, bahkan dengan penambahan mitra dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah terjalin baik.

Menurut dia, lembaga pers terdiri atas dua entitas, yaitu media dan jurnalis, yang keduanya rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam menjalankan profesinya.

Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.

  • Bagikan