Dampak Robohnya Atap PLHUT, PERAK Resmi Laporkan ke Kejari Bantaeng

  • Bagikan
Foto: Atap PLHUT Bantaeng yang roboh diterpa angin kencang, memperlihatkan kerusakan parah pada struktur bangunan. (Dok: Istimewa).

“LSM PERAK sudah resmi melaporkan kasus ini ke Kejari Bantaeng. Kami tidak ingin insiden seperti ini berlalu begitu saja. Kerugian negara dan potensi kelalaian harus diuji secara hukum. Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, maka proses pidana wajib berjalan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH, membenarkan laporan terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan PLHUT sudah masuk. Saat ini pihaknya masih melakukan proses puldata dan pulbaket untuk memastikan kelengkapan informasi serta menentukan langkah selanjutnya.

“Suratnya sudah masuk biarkan kami bekerja dulu. Kami sedang kumpulkan data dan bahan keterangan,” ujar Andri yang juga selaku PLH Kajari Bantaeng saat ini kepada awak media, Kamis (27/11/25).

Kejari Bantaeng akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam proses penyelidikan awal.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan