
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Robohnya atap dan kanopi Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Bantaeng ditanggapi serius oleh para penggiat anti Korupsi. Bangunan yang baru difungsikan ini ditelusuri diduga merupakan bagian dari paket pengadaan yang tercatat di LPSE Kemenag, termasuk pekerjaan rehabilitasi dengan pagu anggaran Rp 3,7 miliar. Kondisi tersebut membuat insiden kerusakan dianggap tidak wajar untuk sebuah bangunan bernilai miliaran rupiah.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data awal terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan PLHUT. Menurutnya, robohnya bagian bangunan dalam waktu yang sangat singkat tidak dapat dianggap sebagai kerusakan biasa.
“Sebuah bangunan dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh roboh hanya karena terpaan angin. Ini mengindikasikan persoalan serius dalam kualitas konstruksi, pengawasan, maupun proses pengadaan. Maka dari itu, kami meminta audit total terhadap seluruh dokumen pekerjaan, mulai dari RAB, kontrak, hingga laporan pengawasan,” tegas Burhan.

Burhan menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong audit, tetapi juga telah mengambil langkah hukum. Ia menyatakan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek PLHUT telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.





