Bupati Bantaeng Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan di Pemkab

  • Bagikan
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menegaskan larangan jual beli jabatan di Pemkab Bantaeng. (Foto: Dok: IST).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Praktik jual beli jabatan menjadi salah satu momok yang banyak ditemukan dalam birokrasi pemerintahan Indonesia di awal tahun 2026 ini. Hal tersebut tentunya mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang berjalan di daerahnya masing-masing.

Sehubungan dengan itu, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali menegaskan khususnya kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan jajarannya untuk tidak pernah MEMBERI ataupun MENERIMA UANG ataupun HADIAH dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Bupati Bantaeng untuk mendapatkan jabatan.

“Tolong kerjasamanya untuk kita saling menjaga di lingkungan Pemda Kabupaten Bantaeng,” tegas Bupati Bantaeng melalui beberapa kolom chat grup Whatsapp.

Sejak awal menjabat, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memang telah menegaskan komitmen kuat untuk meniadakan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bantaeng. Dan meminta seluruh ASN untuk tidak segan melapor jika menemukan oknum yang menjanjikan posisi.

Komitmen ini tentunya bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berbasis kompetensi. “Kami ingin menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mempercayai kami,” tambah Bupati Bantaeng. [*].

Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan