Bupati Bantaeng Beri Hibah Tanah untuk Kantor Kejaksaan Negeri

  • Bagikan
Foto: Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (kanan), menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi (tengah), dan didampingi Kepala BPN Bantaeng, Triastuti Listianingsih, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, 30 September 2025. (Dok: Tim/ SuaraImbang).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk pembangunan kantor baru. Acara penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa, 10 September 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Uji Nurdin memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya buat Bapak Kejari dan jajarannya atas kontribusinya membantu kami dalam pendampingan dan upaya pencegahan agar kami tidak mengalami kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum,” kata Uji Nurdin.

Bupati termuda di Sulawesi Selatan ini juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng, Triastuti, bersama Kejaksaan atas program tanah wakaf yang disertifikatkan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Bantaeng dan jajarannya atas kerjasamanya bersama Kejaksaan atas sertifikat tanah wakaf. Alhamdulillah dengan adanya ini kita tidak pernah dengar di Bantaeng ada masjid dijual dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Kejari Bantaeng Satria Abdi memberikan apresiasi kepada Pemkab Bantaeng atas tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang baru.

“Kami mengalami penambahan pegawai sementara gedung sekarang tidak memungkinkan lagi. Syukurnya kami mendapat tanah hibah dari Dinas PU demi menunjang kinerja Kejaksaan lebih baik lagi,” pungkasnya.  (MD).

  • Bagikan