
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Bantaeng terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab, memimpin langsung Penilaian Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring di Ruang Rapat Sekda Bantaeng, pada Rabu 21 Mei 2025.
Pada kesempatan itu, Sekda yang didampingi oleh Kadis Kominfo SP, H. Subhan, dan Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati, memaparkan terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantaeng, khususnya inovasi dan kolaborasi yang terus dilakukan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat luas.
“PPID menjadi salah satu hal penting dalam tata kelola pemerintahan Kab. Bantaeng, tentunya sinergitas dan kolaborasi antar OPD akan terus kami tingkatkan sebagai upaya keterbukaan informasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Sekda.
Kadis Kominfo SP Bantaeng, H. Subhan, juga mengatakan bahwa upaya maksimal akan terus dilakukan dalam mengimplementasikan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbup No.58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Pemkab Bantaeng.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh masukan dan kritik yang diberikan oleh tim Penilai dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Ke depan tentunya perbaikan-perbaikan akan terus kami upayakan guna mencapai hasil yang maksimal,” tuturnya. (MD).