Bantaeng Raih Penghargaan UHC Award 2026, Bukti Komitmen Pelayanan Kesehatan

  • Bagikan
Bupati Bantaeng, Uji Nurdin menerima penghargaan UHC Award dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. Pribadi).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2026 dari Pemerintah Pusat untuk Kategori Madya. Penghargaan ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu Kategori Pratama.

Penghargaan ini diraih Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng berkat status UHC prioritas di tahun 2025, adanya penjaminan kesehatan kepada masyarakat, penjaminan kesehatan PPU PN, PPPK, TPG, dan lima komponen iuran (tunjangan guru, TPP, dan Tunjangan jasa medik). Bupati Kabupaten Bantaeng, Uji Nurdin, menerima langsung penghargaan tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, disaksikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Acara penyerahan penghargaan UHC Award di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Pribadi).

Uji Nurdin menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada seluruh pihak atas penghargaan UHC Award. “Ini adalah capaian kita bersama, dan Pemkab Bantaeng akan terus berkomitmen memberikan akses jaminan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat,” kata Uji Nurdin.

Kadish Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, yang ikut mendampingi bupati, mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan berbuah pencapaian UHC yang terus menerus meningkat.

“Setelah penghargaan ini, dukungan dan komitmen seluruh pihak terus dibutuhkan agar perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia benar-benar terwujud secara berkelanjutan,” ujar Andi Ihsan. [*].

Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan