
Langkah besar ini didukung dengan alokasi anggaran di APBD sebesar Rp29,5 Miliar khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026. “Dana ini adalah bentuk investasi nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada warga Bantaeng yang takut berobat karena kendala biaya,” tambah Bupati.
Dengan kembalinya status UHC Prioritas ini, fasilitas kesehatan di Bantaeng diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal. Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom menekankan bahwa sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus berjalan 24 jam untuk melayani kebutuhan darurat warga.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes mengatakan bahwa pemberlakuan BPJS Kesehatan sistem UHC Prioritas ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Warga Bantaeng yang tidak mampu dan bermasalah kesehatannya dapat melakukan pengurusan dengan membawa kelengkapan berkas di Puskesmas, Klinik, atau RS,” tambah dr. H. Andi Ihsan.
Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





