
Dari dua mesin ATM itu, MA mengambil delapan kaset berisi uang tunai. Seluruh uang dimasukkan ke dalam tas, sedangkan kaset kosong dibuang ke bawah jembatan di Sabbangparu guna menghilangkan jejak.
Menurut penyelidikan polisi, aksi ini dipicu oleh utang yang menumpuk dan gaya hidup konsumtif. Dari total Rp480 juta yang dibawa kabur, sebanyak Rp410,7 juta berhasil diamankan bersama lima kaset ATM, satu obeng, dan alat pemotong kertas.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Manado di lobi salah satu hotel. Kini ia ditahan di Polres Wajo dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AW).