
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Keberadaan Kios pembayaran listrik (PPOB) di dalam area halaman kantor PT PLN (Persero) ULP Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim. Kios tersebut diketahui dijalankan oleh inisial bernama D dan telah beroperasi selama beberapa tahun.
Andi Yusdanar Hakim mempertanyakan status operasional Kios pembayaran listrik tersebut, karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak PLN.
“Ketika ada masyarakat yang datang untuk mengurus permohonan pemasangan listrik baru, pihak security kantor PT PLN (Persero) ULP Bantaeng diduga mengarahkan masyarakat ke loket milik inisial D, yang berada di area halaman kantor tersebut,” ujar Andi Yusdanar Hakim, pada Senin (16/3/2026) di Depan Kantor DPRD Bantaeng.
Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar legalitas inisial D melakukan aktivitas komersial di dalam areal halaman kantor ULP PLN Bantaeng.
“Berapa kira-kira selisih pembayaran pelanggan PLN, ketika pelanggan membayarnya langsung ke loket resmi PLN (Persero) ULP Bantaeng dan membayarkan pihak ke tiga/swasta/ inisial D di kalikan berapa banyak pelanggan PLN Bantaeng, satu hal yang perlu di ingat jika tidak semua pelanggan PLN Bantaeng sekarang menggunakan KWH Prabayar,” tambahnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





