
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, ADK, ayahnya, HMK dan SRJ sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiganya ditahan KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ADK dan HMK diduga menerima suap dari pihak swasta, SJR, sebesar Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diberikan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
“ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SJR melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya. Jadi, dilantik ya akhir tahun yang lalu, akhir 2024, saudara ADK ini kemudian komunikasi dengan saudara SJR karena SJR ini adalah kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

KPK juga mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai Rp 200 juta, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari SJR pada ADK melalui para perantara.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




