
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Bantaeng.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng.
BACA JUGA: Program AMSD Beri Pengalaman Emas Bagi Mahasiswa di UPT SD Inpres 6/75 Majang Kabupaten Bone

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memiliki tiga fokus utama. Pertama, peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Kedua, prioritas pada belanja strategis yang mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional dan kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, pembiayaan daerah yang seimbang dengan memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR
Selain itu, dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, dilakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah. Beberapa poin penting antara lain perubahan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dari tipe A dengan 5 bidang menjadi tipe B dengan 3 bidang, serta perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program serta kegiatan pemerintah daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(MD/R-SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





