
SUARAIMBANG COM, MAKASSAR – Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) Badan khusus Pengawasan Pengamanan dan Operasional (Waspamops) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Makassar di Jalan Ahmad Yani, Jumat (23/5/2025) siang.
Aksi yang digelar LMRI Waspamops Sulsel itu membawa tuntutan soal adanya debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Handayani. Dia merupakan debitur BRI cabang Masohi kabupaten Seram Barat provinsi Maluku
Jendral lapangan, Andi Umru mengungkapkan jika Handayani merupakan nasabah BRI yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan oknum BRI Cabang Masohi dengan dugaan pemaksaan lelang milik debitur.
“Tanpa pertimbangan hak hak rakyat terhadap debiturnya (nasabah-red), pihak BRI Masohi, diduga melakukan pemaksaan lelang sebuah rumah milik Handayani dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1949” ungkap Andi Unru.
Handayani sendiri kata Andi Unru adalah salah satu pedagang UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit pada BRI Masohi dengan menjaminkan rumah miliknya yang terletak di kelurahan Waimital Kecamatan Kairatu, Serang Barat, bukan hanya rumah tetapi ada juga tanah dan sawah.
Saudari Handayani, sambung Andi Unru, merupakan debitur yang memiliki ittikad baik dan mau menyelesaikan hutang piutangnya. “Ini dibuktikan dengan rekam jejak dia yang sangat baik pada Bank BRI Unit Kairatu cabang Ambon, serta pada Bank BRI Cabang Masohi dengan kredit Investasi yang semuanya telah lunas” paparnya.
Debitur Handayani, tambah Andi Unru memiliki hutang pokok sebesar Rp. 214 juta dengan jaminan 3 aset miliknya, masing masing 1 unit rumah dengan SHM nomor 1949, kemudian ada sebidang tanah dan sawah dengan ukuran setengah hektar yang diperkirakan ukurannya mencapai 5000 meter.

“Kalau dinilai hutangnya tidak seberapa Cuma Rp. 214 juta, dibanding jaminan debitur berupa rumah, tanah dan sawah kepada pihak BRI Masohi.” Tegas Andi Unru.