6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector

  • Bagikan
Foto: Keenam oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok foto tangkapan layar dari Instagram duren sawit info).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 6 oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus kriminal.

Dikutip dari detik, “Dalam hal ini, tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Trunoyudo.

Kasus pengeroyokan ini juga ditangani dan dianalisis oleh Divpropam Polri untuk proses profesi etik. Keenam oknum anggota Polri itu sekaligus ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik, sehingga akan disidang etik profesi pada Rabu (17/12).

“Didapatkan bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri, di sini adalah anggota Pelayanan Markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar atas nama: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM,” ucap Trunoyudo.

  • Bagikan